Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

cKURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.

Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.

Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004.

KBK UNTUK PENDIDIKAN TINGGI

Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Vomor 232/U/2000 Mail

menetapkanĀ  :

Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar

Mahasiswa. Dalam Surat Keputusan tersebut dikemukakan struktur kurikulum.

berdasarkan tujuan belajar (1) Learning to know, (2) learning to do, (3) learning

to live together, dan (4) learning to be. Bersasarkan pemikiran tentang tujuan

belajar

tersebut maka mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi

dibagi atas 5 kelompok yaitu: (1) Mata. kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

(2) Mata Kuliah Keilmuan Dan Ketrampilan (MKK)

(3) Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)

(4) Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan

(5) Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).

Sedangkan Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.

Dengan demikian, dapat didefinisikan bahwa Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) adalah kurikulum yang pada tahap perencanaan, terutama dalam tahap pengembangan ide akan dipengaruhi oleh kemungkinan-kemungkinan pendekatan, kompetensi dapat menjawab tantangan yang muncul. Artinya, pada waktu mengembangkan atau mengadopsi pemikiran kurikulum berbasis kompetensi maka pengembang kurikulum harus mengenal benar landasan filosofi, kekuatan dan kelemahan pendekatan kompetensi dalam menjawab tantangan, serta jangkauan validitas pendekatan tersebut ke masa depan. Harus diingat bahwa kompetensi bersifat terus berkembang sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau dunia profesi maupun dunia ilmu.

SK Mendilmas nomor 045 tahun 2002 ini memperkuat perlunya pendekatan KBK dalam pengembangan kurikulum pendidikan tinggi. Bahkan dalam SK Mendiknas 045 pasal 2 ayat (2) dikatakan bahwa kelima kelompok mata kuliah yang dikemukakan dalam SK nomor 232 adalah merupakan elemen-elemen kompetensi.

Selanjutnya, keputusan tersebut menetapkan pula arah pengembangan program yang dinamakan dengan kurikulum inti dan kurikulum institusional. Jika diartikan melalui keputusan nornor 045 maka kurikulum inti berisikan kompetensi utama sedangkan kurikulum institusional berisikan kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya.

Kurikulum inti yang merupakan penciri kompetensi utama, bersifat:

  1. dasar untuk mencapai kompetensi lulusan
  2. acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi
  3. berlaku secara. nasional dan internasional
  4. lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa mendatang, clan
  5. kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan

Sedangkan Kurikulurn institusional berisikan kompetensi pendukung serta kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.

Dengan adanya kurikulum berbasis kompetensi maka sistem penilaian hasil belajar haruslah berubah. Ciri utama perubahan penilaiannya adalah terletak pada pelaksanaan penilaian yang berkelanjutan serta komprehensif, yang mencakup aspek-aspek berikut:

  1. Penilaian hasil belajar
  2. Penilaian proses belajar mengajar
  3. Penilaian kompetensi mengajar dosen
  4. Penilaian relevansi kurikulum
  5. Penilaian daya dukung sarana. dan fasilitas
  6. Penilaian program (akreditasi)

Sementara itu strategi yang dapat digunakan adalah:

  • Mengartikulasikan standar dan desain penilaian di lingkungan pendidikan pendidikan tinggi.
  • Mengembangkan kemampuan dosen untuk melakukan dan memanfaatkan proses pernbelajaran
  • Mengembangkan kemampuan subyek didik untuk memanfaatkan hasil penilaian dalam meningkatkan efektifitas belajar mereka
  • Memantau dan menilai dampak jangka panjang terhadap proses dan hasil belajar.

Memang untuk dapat mengembangkan dan mengimplementasikan KBK ini dengan baik sejumlah komponen perlu terlibat secara intens dan memberikan perannya masingmasing sesuai dengan kapasitasnya, antara lain:

  1. Visi dan Misi kelembagaan dan kepemimpinan yang berorientasi kualitas dan akuntabilitas serta peka terhadap dinamika pasar.
  2. Partisipasi seluruh sivitas akademika (dosen, naahasiswa) dalam bentuk “shared vision” dan “mutual commitment” untuk optimasi kegiatan pembelajaran.
  3. Iklim dan kultur akademik yang kondusif untuk proses pengembangan yang berkesinambungan.
  4. Keterlibatan kelompok masyarakat pemrakarsa (stakeholders) serta masyarakat pengguna lulusan itu sendiri.

Selanjutnya pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah berbasis kompetensi, akan mencakup pengembangan silabus dan sistem penilaiannya. Silabus merupakan acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan sistem penilaian mencakup jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya. jenis tagihan adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan jawaban yang harus dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda atau soal uraian.

Pengembangan kurikulum 2004 harus berkaitan dengan tuntutan standar kompetensi, organisasi pengalaman belajar, dan aktivitas untuk mengembangkan dan menguasai kompetensi seefektif mungkin. Proses pengembangan kurikulum berbasis kompetensi juga menggunakan asumsi bahwa siswa yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu. Oleh karenanya pengembangan Kurikulum 2004 perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut:

  1. Berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented)
  2. Berbasis pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
  3. Bertolak dari Kompetensi Tamatan/ Lulusan
  4. Memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum yang berdfferensiasi
  5. Mengembangkan aspek belajar secara utuh dan menyeluruh (holistik), serta
  6. Menerapkan prinsip ketuntasan belajar (mastery learning).(Gja,Aal, Mb)

4 pemikiran pada “Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

  1. Ada beberapa prinsip dalam KBK misalnya: masyarakat belajar artinya siswa belajar dalam kelompok contoh diskusi kelompok, kerja kelompok. Inkuiri : siswa menemukan sendiri prinsip atau kesimpulan dari apa yang dipelajarinya melalui contoh, diskusi. Modelling atau contoh dari apa yang akan dipelajari . Silakan belajar lagi , sistem KBK sangat bagus kalau benar-benar diterapkan dalam pembelajaran di kelas. Salam jendelakatatiti.wordpress.com/

  2. “Ass. slm kenal bang, boleh tidak bertukar fikiran mengenai sistem KBK ini karena saya sekarang sedang mendalami sistem tersebut untuk di teliti???terus bisa tidak saya minta contoh atau alamat web side yang memuat makalah ataupun skripsi khususnya damapak dan evaluasi dengan penerapan sistem KBK??Terima kasih, wslm.^_^.

Tinggalkan Balasan ke programatujuh Batalkan balasan